JAKARTA, KOMPAS.com - Kaca film merupakan lapisan tambahan yang diterapkan pada kaca mobil untuk mengurangi hawa panas dari luar. Selain itu kaca film juga bermanfaat untuk menjaga privasi dan keamanan bagi pemilik kendaraan.
Oleh karena itu, pemasangan kaca film tidak boleh asal. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kemanan pengemudi dan penumpang.
Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengurangi visibilitas pengemudi ke luar kendaraan dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Sedangkan jika terlalu terang akan memicu kejahatan karena beberapa oknum pencuri bisa mengamati barang yang ada di dalam mobil dengan leluasa. Jika tidak terparkir dengan aman maka barang akan mudah diambil oleh pencuri.
Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pada saat mengemudi ada faktor yang mengganggu konsentrasi pada saat mengemudi terutama pandangan.
"Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu vibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari," kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ia menyarankan agar pemilik mobil memasang kaca film untuk kaca depan dan belakang mobil tidak terlalu gelap. Sebab kedua sisi tersebut berperan besar bagi pengemudi untuk melihat kondisi sekitar saat mobil melaju.
"Harusnya pilih kaca film dengan kualitas yang bagus, dilihat dari luar gelap untuk keamanan juga, kan biasanya oknum pencuri melihat dahulu dari luar kaca jendela kan, nah itu bahaya. Namun juga waktu dipandang dari dalam ke luar itu terang," ucap Jusri.
Secara hukum, pemasangan kaca film juga diatur dalam regulasi resmi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/28/081200315/jangan-sembarangan-begini-aturan-pasang-kaca-film-mobil-di-indonesia