Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Bikin SIM B1 dan B2 Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib buat para pengendara motor dan mobil di jalan raya. Termasuk juga para pengemudi kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil komersial lainnya.

Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.

Adapun beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:

Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui.

Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut.

Berikut ini langkah membuat SIM B1 dan B2 secara online:
1. Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP
2. Registrasi dengan mengisi NIK
3. Melakukan Face Recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Ujian teori secara daring, jika lulus akan mendapatkan QR Code
6. Pilih Satpas dan jadwal ujian praktik

Baik SIM B1 maupun B2 sama-sama memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Ketika akan melakukan perpanjangan, pemilik SIM B1 dan B2 tetap diharuskan melakukan ujian praktik dengan alat simulasi.

Mengenai biaya, Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/27/161200515/cara-dan-syarat-bikin-sim-b1-dan-b2-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke