JAKARTA, KOMPAS.com – Secara umum, jalan tol memiliki beberapa lajur seperti untuk bus atau truk, tengah, dan kanan. Setiap lajur yang ada punya fungsinya masing-masing.
Selain itu, pada sisi paling kiri jalan tol juga terdapat bahu jalan yang punya peruntukannya sendiri. Hal ini pun diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41.
Pada PP tersebut, tertulis bahwa bahu jalan tol bisa digunakan sebagai arus lalu lintas jika dalam keadaan darurat. Maksudnya, ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena kecelakaan atau pekerjaan pemeliharaan.
Di luar keadaan darurat tadi, kendaraan tidak diperbolehkan untuk menggunakan bahu jalan. Tapi nyatanya, masih banyak pengemudi yang mengandalkan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.
Padahal, bahu jalan didesain bukan sebagai tempat untuk mendahului, melainkan hanya untuk kendaraan yang berhenti darurat. Selain itu, bahu jalan juga berbahaya jika dilewati dalam kecepatan tinggi.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang membuat bahu jalan tidak aman dipakai untuk menyalip.
“Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Kemudian, ada potensi selip ketika bahu jalan dilewati oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi. Mengingat kontur jalannya yang tidak sebagus jalur utama dan adanya debu yang terkumpul di bahu jalan.
“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kpj saja mobil pasti goyang, tapi kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap digas. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” kata Sony.
Kedua, bahu jalan relatif lebih sempit lebarnya, jadi tidak aman kalau digunakan untuk mendahului. Terakhir, banyak pengemudi di lajur kiri yang kaget ketika disalip mobil dari bahu jalan, sehingga bisa membahayakan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/25/071200315/alasan-kenapa-dilarang-menyalip-dari-bahu-jalan-tol