Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dasar Hukum Tes Psikologi dalam Pembuatan SIM Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan mewajibkan adanya tes psikologi bagi para pemohon SIM A dan SIM C di wilayah hukumnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, tes psikologi ini akan berlaku tidak hanya bagi pembuatan SIM baru, tapi juga untuk pemohon perpanjangan masa berlaku.

“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa untuk menggambarkan skill. Tapi untuk menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar di ujian psikologi,” kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia mengatakan, tes psikologi untuk pemohon SIM sebetulnya sudah dilaksanakan di beberapa wilayah hukum Polda di Indonesia.

Sambodo juga menuturkan, selama ini aturan perundang-undangan sudah menyebutkan bahwa syarat seseorang memiliki SIM bukan hanya sehat jasmani tapi juga rohani.

“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” ujarnya.

Menilik dasar hukumnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 81 ayat (4) menyebutkan bahwa syarat kesehatan untuk memiliki SIM meliputi dua poin, yakni sehat jasmani dengan surat keterangan dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Selain itu, ada pula Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 10 dan 12, disebutkan lengkap mengenai tes psikologi untuk kepemilikan SIM. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 10

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:

  1. kesehatan jasmani; dan
  2. kesehatan rohani

Pasal 12

(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:

  1. kemampuan kognitif;
  2. kemampuan psikomotorik; dan
  3. kepribadian.

(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

(4) Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/24/124200415/dasar-hukum-tes-psikologi-dalam-pembuatan-sim-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke