Hal ini dipastikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Sebelumnya, bos MotoGP atau CEO Dorna Sport Carmelo Ezpeleta, berencana membatalkan balapan jika penyelenggara memberlakukan aturan wajib karantina bagi peserta dan kru.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan aturan penanggulangan Covid-19 di Tanah Air, yang mewajibkan karantina bagi siapapun yang datang dari luar negeri.
Niat Carmelo membuat Sandiaga tidak senang. Ia pun tak terima dengan ancaman yang dikemukakan CEO Dorna Sport itu.
Sandiaga Uno pun menegaskan bahwa MotoGP Mandalika 2022 akan tetap berlangsung di Indonesia, dengan catatan seluruh ajang MotoGP Indonesia harus menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu nantinya harus diikuti oleh seluruh kru, pebalap dan official yang turut terlibat dalam ajang balap motor ini.
“Jadi kami sudah sampaikan bahwa the show must go on dengan menyiapkan travel bubble yang merupakan best practice yang selama ini dilakukan terhadap kru dan pebalap pada acara sebelumnya,” ucap Sandiaga Uno dikutip dari Antara, Minggu (23/1/2022).
Sandiaga juga menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat MotoGP akan mulai menjalani travel bubble saat tiba di bandara.
“Tentunya perlu kita jaga (prestasi pengendalian Covid-19 dan ini yang terus kita komunikasikan bahwa ada ketentuan travel bubble dalam 1x24 jam seluruh kru, pebalap dan juga official akan menjalani ketentuan trvel bubble mulai dari ketibaan mereka di bandara sampai di hotel setelah menjalankan tes PCR dan aturan Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Menurut Sandiaga, protokol kesehatan yang bakal diterapkan pada gelaran MotoGP Indonesia juga merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Ini arahan dari Presiden juga. Saya yakin semua bergandeng tangan untuk menyiapkan dan memastikan bahwa MotoGP ini sinyal kepada dunia tentang kesiapan kita untuk menggelar event internasional, seperti G20 dan konferensi internasional,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/23/153100815/sandiaga-uno-pastikan-motogp-mandalika-2022-tetap-digelar