JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi lampu mobil saat ini mudah dilakukan, dan konsumen disuguhkan dengan berbagai pilihan modifikasi.
Selain modifikasi headlamp, lampu belakang saat ini juga kerap dilakukan. Tapi, ada lampu-lampu yang tidak boleh sembarangan dimodifikasi, karena akan menyalahi fungsi dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Misalnya, lampu penanda mundur pada mobil warnanya putih dan ketika sedang aktif, cahayanya stagnan atau tidak kelap-kelip. Namun, masih ada orang yang memodifikasi lampu mundur sehingga menjadi kelap-kelip.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 106, dijelaskan bahwa lampu pada kendaraan bermotor tidak boleh menyinarkan cahaya kelap-kelip, kecuali lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard).
Warna lampu juga tidak bisa diubah sembarangan, karena masing-masing warna lampu merepresentasikan fungsinya masing-masing. Misalnya, lampu warna merah untuk penanda berhenti, lampu berwarna putih di belakang mobil sebagai penanda lampu mundur.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa modifikasi lampu perlu melihat manfaatnya terlebih dahulu.
"Perlukah modifikasi tambahan? Kalau ya, melanggar atau mengganggu enggak?" kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).
Modifikasi lampu juga berpotensi menimbulkan salah paham di antara pengendara lain. Pasalnya, lampu yang menyinarkan cahaya kelap-kelip pada mobil hanya lampu penanda arah dan lampu bahaya.
Jika lampu selain lampu-lampu tersebut dibuat kelap-kelip, ini dapat membuat pengguna jalan yang lain menjadi bingung.
"Modifikasi lampu tersebut, yakin tidak terjadi miskomunikasi terhadap pihak lain? Jangan-jangan orang lain bingung atau terganggu, malah justru menciptakan kecelakaan," jelas Sony.
Ia menekankan, pengguna kendaraan perlu memperhatikan cara berkendara yang baik agar bisa mengurangi bahaya ataupun kecelakaan.
"Evaluasi lagi cara berkendara, untuk meminimalisir bahaya, dengan menggunakan standar kendaraan yang ada," kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/15/154200115/jangan-sembarangan-modifikasi-lampu-belakang-mobil