JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berlibur ke luar kota menggunakan mobil pribadi bersama keluarga, suasana kabin akan terasa lebih nyaman jika kondisinya lebih lega. Untuk itu, banyak pemilik kendaraan yang memasang roof box di mobilnya.
Namun kebanyakan orang belum tahu bahwa memasang roof box ternyata ada aturannya.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang. Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran,” ucap Budiyanto, Sabtu (8/1/2022).
Dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.
“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” kata Budiyanto.
Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan, termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” kata Budiyanto.
Menurut Budiyanto, pelanggaran memodifikasi dengan cara menambah roof box di atas mobil diduga dapat melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palung banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/08/142200515/awas-mobil-dipasang-roof-box-bisa-kena-tilang