JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.
Penerapan ketentuan uji emisi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Namun, untuk sanksi tilang masih belum ada keputusan kapan ditetapkan.
Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Soal emisi gas buang, sebagian masyarakat awam memang tidak memahami berapa emisi yang dikeluarkan dari kendaraan. Selain itu juga mereka kadang tidak tahu apakah kendaraan yang dia miliki mempunyai emisi yang rendah atau tinggi.
Kepala Bengkel Auto2000 Yos Sudarso Suparman mengatakan, kunci utama dalam menjaga emisi gas buang kendaraan tetap baik adalah dengan melakukan servis berkala.
“Setiap enam bulan atau 10.000 km, saringan udara dan bahan bakar dibersihkan, ganti oli, itu akan membantu menghasilkan emisi yang bagus,” ucap Suparman kepada Kompas.com belum lama ini.
Soal pemilihan bahan bakar juga mempengaruhi emisi karbon sebuah mobil. Tidak hanya itu, ada berbagai faktor lain yang juga mempengaruhi emisi karbon.
“Misalnya bahan bakar yang dipakai bagus, oktannya tinggi tapi pembakarannya tidak sempurna. Sistem pengapian ini juga harus disetel, cara menyetelnya ya saat servis berkala tadi,” kata Suparman.
Suparman memberikan contoh lain yang lebih ekstrem, misalnya mobil dengan karburator memakai bensin oktan tinggi tapi sistem pengapiannya tidak disesuaikan. Efeknya walaupun bensin yang digunakan bagus, tetap akan sia-sia.
Komentar serupa juga dikatakan oleh Didi Ahadi selaku Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor (TAM). Menurutnya, untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan, perawatan terhadap komponen mobil juga harus diperhatikan. Jangan sampai ada kerak karbon yang nantinya memperbesar emisi gas buang.
"Yang pasti perawatan juga harus diperhatikan, semakin lama kan ada komponen yang aus juga dan menyebabkan kompresi turun tadi. Pembakaran jadi tidak sempurna," ucap Didi.
Selain itu, Didi juga mengatakan masalah sistem pengapian kendaraan juga harus diperhatikan agar tidak terjadi penumpukan karbon.
"Kalau mobil yang masih menggunakan karburator itu dicek juga, apakah karburatornya masih bagus. Kalau pakai sistem injeksi juga perlu dipastikan apakah sistem injeksi berjalan dengan normal atau tidak," kata dia.
Untuk mengetahui masalah yang menyebabkan kendaraan tidak sesuai dengan aturan uji emisi, Didi menyarankan untuk melakukan tes uji emisi ke bengkel terlebih dahulu.
"Jadi nanti itu dilihat dulu waktu dicek, yang tinggi apanya. Misalnya HC nya atau CO2 nya segala macam itu nanti sudah ketahuan sama bengkel yang perlu diperbaiki apanya," ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/08/091200715/supaya-punya-emisi-rendah-mobil-harus-servis-rutin