JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak anggota masyarakat yang memilih melakukan transaksi jual beli secara online guna mencegah penyebaran virus. Alhasil, transaksi online kerap dilakukan, termasuk saat ingin membeli mobil bekas.
Beberapa pabrikan otomotif dan situs jual beli online sudah bertransformasi untuk tetap memberikan pelayanan kepada konsumen setianya dengan menyediakan layanan home service saat membeli kendaraan.
Namun, ketika melakukan transaksi jual beli mobil secara online sebaiknya calon konsumen wajib lebih ekstrahati-hati. Sebab, jika tidak, bisa saja tertipu seperti yang dialami oleh seorang warga di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pria bernama Hijri itu diketahui menjadi korban penipuan senilai Rp 82 juta saat hendak membeli mobil bekas melalui situs OLX, Rabu (5/1/2022).
“Saya tertarik dengan Honda Brio AA 1389 BA, apalagi alamat penjualnya di Salatiga sehingga mudah dan dekat saat akan melakukan pengecekan,” ucap Hijri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Kemudian dia menghubungi nomor kontak yang tertera. Hijri mengaku, pemilik kontak tersebut bernama Rahman, merupakan paman dari Titik selaku penjual mobil Honda Brio. Komunikasi pun berlanjut hingga Hijri diarahkan untuk bertemu Titik selaku pemilik mobil.
Dalam tawar-menawar tersebut disepakati harga Rp 82 juta. Hijri pun langsung mentransfer uang tersebut ke nomor rekening yang diberikan Rahman.
Setelah pembayaran sesuai kesepakatan dilakukan, Hijri memberi tahu Titik. Sayangnya, ketika dikonfirmasi ke Rahman, nomornya sudah tidak bisa dihubungi. Saat itu Titik sadar bahwa ia dan Hijri kena tipu, dan setelah itu Titik mengaku jika Rahman bukanlah pamannya dan ia tidak kenal.
Berkaca dari kejadian tersebut, ada beberapa cara yang bisa dilakukan calon konsumen untuk menghindari mendapat pengalaman buruk saat mencari mobil bekas di situs jual beli online.
“Poin pertama yang harus dilakukan adalah melihat iklan lalu kemudian cek harganya. Apakah masuk akal atau tidak. Kalau harga terlalu murah atau di bawah pasaran, patut dicurigai,” ujar Agung Iskandar, Director of Classified & New Business OLX.
Menurut Agung, konsumen wajib sadar dengan harga bekas mobil incaran berada pada rentang harga tertentu. Ini untuk menghindari pembelian di luar harga yang dijual penjual nakal.
“Istilahnya jangan tergiur harga murah. Justru harus curiga. Biasanya penjual lakukan untuk menarik minat konsumen melihat iklan miliknya,” kata dia.
Soal keterangan pada unggahan jualan, bila penjual menuliskan deskripsi kendaraan dengan lengkap, pembeli cukup membaca keterangan tersebut apakah informasi sesuai dengan apa yang diinginkan.
Sayangnya ada penjual yang malas menerangkan kondisi kendaraan, ini harus diperhatikan oleh calon konsumen.
“Minta saja informasi tambahan pada penjual itu. Minta foto-foto mobil dari sudut lain dengan detail yang ingin diketahui. Kalau benar mobil itu miliknya pasti si penjual bisa mengirim foto tersebut dalam waktu singkat,” ucap Agung.
Kemudian yang perlu diwaspadai modus meminta dana untuk mengikat kendaraan. Modus seperti ini biasanya dilakukan karena penjual melihat calon konsumen dengan minat tinggi sehingga mudah diperdaya dengan meminta uang guna menyimpan mobil tersebut.
“Biasanya mengatakan mobil sudah diincar oleh calon pembeli lain, untuk mengamankan mobil kirim uang muka saja. Ada baiknya ini tidak usah dituruti, sudah sering modus yang seperti ini,” kata Agung.
Terkahir, meski penjual dan pembeli dipertemukan melalui situs online, bertatap muka adalah hal yang paling utama sebelum melakukan pembelian.
Pembeli dapat menilai langsung kendaraannya dengan seksama begitu juga penjual dapat menerangkan kondisi mobilnya dengan apa adanya.
“Jadi minta bertemu langsung untuk memeriksa kendaraan. Kalau penjualnya menghindar patut dicurigai juga. Sarannya tidak melakukan pembelian apabila tidak memeriksa atau bertemu secara langsung,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/08/072200915/awas-tertipu-saat-membeli-mobil-bekas-secara-online