YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh kendaraan bermotor dikenai pajak kendaraan yang wajib dibayarkan tiap tahunnya. Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai pembayaran, hingga layanan online.
Beragam cara dilakukan masing-masing pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan masyarakatnya. Salah satu yang umum ditemui adalah metode jemput bola dengan menggelar layanan Samsat keliling.
Berkat adanya layanan Samsat keliling, antrean pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa diminimalisasi, karena masyarakat yang hendak membayar pajak tidak akan terfokus di satu lokasi saja.
Di Kota Yogyakarta, layanan Samsat keliling dengan menggunakan bus digelar rutin tiap Senin hingga Jumat dengan jam operasional pukul 09.00-12.00 WIB pada Senin-Kamis, dan pukul 09.00-11.00 WIB di Jumat.
Untuk bisa menggunakan layanan Samsat keliling ini, pemilik kendaraan cukup menyiapkan STNK asli beserta fotokopiannya, dan KTP asli dengan fotokopiannya, sebagai dokumen persyaratan.
Selengkapnya, berikut jadwal dan lokasi Samsat keliling di Kota Yogyakarta pada Januari 2022.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/04/063200215/jadwal-dan-lokasi-samsat-keliling-kota-yogyakarta-bulan-ini