JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan bermain gawai atau ponsel saat berkendara masih menjadi suatu masalah tersendiri yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Padahal, saat ini sudah banyak contoh dampak atas tingkah laku tersebut mulai dari kecelakaan ringan, diberikan sanksi pidana, hingga merenggut nyawa.
Mungkin aktivitas terkait terkesan sepele, namun studi mengatakan potensi bermain ponsel sambil berkendara lebih berbahaya dari membawa mobil di bawah pengaruh alkohol (dua botol bir).
Oleh karena itu, sudah sewajarnya para pengendara harus menghilangkan kebiasaan buruk terkait. Petugas kepolisian pun perlu lebih tegas, seperti dikatakan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
"Berdasarkan penelitian, bahaya bermain ponsel saat berkendara itu ialah empat kali lipat lebih besar dari seseorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol dengan dosis 2 botol bir,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
"Jadi bisa dibayangkan, betapa bahayanya mengoperasikan atau bermain telepon genggam saat mengemudi,” lanjut Jusri.
Sebab ketika pengemudi bermain ponsel, mereka tidak lagi melihat jalanan sehingga sama seperti menutup mata. Sementara pengendara yang mabuk masih memperhatikan jalan walau pergerakannya kurang responsif.
Jusri juga menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh institusi keselamatan berkendara di Inggris, sedikitnya ada tiga tipe penggunaan ponsel saat berkendara, meliputi:
- Texting dan membaca,
- Bicara di telepon tanpa wireless, dan
- Bicara dengan wireless.
"Dari ketiga perilaku tersebut memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali ketika mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik," ucapnya.
Adapun gangguan konsentrasi paling besar terjadi pada pengemudi yang menggunakan ponsel tanpa wireles, yakni mencapai 65 persen.
Adapun pelarangan pengendara yang menggunakan telepon genggam atau ponsel diatur dan dipertegas di Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
UU itu mengatur, bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis UU tersebut.
Adapun untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama.
Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.
Walau demikian, dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon atau ponsel.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/29/092200915/main-ponsel-saat-berkendara-lebih-berbahaya-dari-mabuk