Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korlantas Polri Terjunkan 12 Unit ETLE Mobile Selama Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menerjunkan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di sejumlah wilayah guna mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama Libur Nataru.

Seperti yang sudah diketahui, ETLE Mobile merupakan pengembangan lebih lanjut dari ETLE konvensional. Alih-alih bersifat fixed point alias tetap di posisi tertentu, ETLE Mobile bergerak dinamis.

Sebab, kamera dan perlengkapan pendukung pada ETLE Mobile dipasang pada mobil patroli kepolisian. Dengan begitu jangkauan area pengamanan bisa lebih luas dibanding ETLE biasa yang hanya mengandalkan CCTV.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (25/12/2021), Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto menyebutkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bisa dicatat oleh ETLE Mobile.

Di antaranya yakni pelanggaran batas kecepatan maksimal kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau menyalip kendaraan lain tidak sesuai aturan, pelanggaran ganjil genap di daerah tertentu, pengendara yang menggunakan ponsel, hingga angkutan barang over dimension over loading (ODOL).

Hasil tangkapan gambar pelanggaran melalui ETLE Mobile akan masuk dalam pusat data. Nantinya pelanggar akan dikenakan sanksi tilang secara progresif.

Diharapkan adanya ETLE Mobile dengan jangkauan area pengawasan yang lebih luas bisa menekan angka kecelakaan sekaligus fatalitas. Kualitas keselamatan jalan juga dapat lebih ditingkatkan.

Hingga saat ini, Korlantas Polri sudah menerjunkan 12 unit ETLE Mobile di sejumlah wilayah seperti ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, hingga Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/28/122200515/korlantas-polri-terjunkan-12-unit-etle-mobile-selama-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke