JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip kendaraan dari sebelah kiri membahayakan. Tapi tetap saja hal itu dilakukan terutama oleh pengendara sepeda motor karena dianggap efektif.
Padahal menyalip dari sebelah kiri meingkatkan berbagai risiko kecelakan. Seperti contoh dalam video yang diunggah akun instagram Dashcam Owners Indonesia.
Terlihat pengendara motor berboncengan jatuh saat menyalip dari sebelah kiri. Ban motor terjebak dalam pembatas jalan di bagian samping.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, banyak bahaya yang bisa terjadi jika menyalip dari kiri, pertama ialah adanya motor atau obyek lain.
“Bahaya menyalip dari sisi kiri biasanya ada motor atau obyek lainnya yang berjalan di depan mobil. Biasanya dalam kondisi ini mobil lebih ke kanan, membuat lajur kiri terlihat lebih lega,” ucap Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Bahaya yang kedua yaitu pengemudi mobil tidak melihat ketika didahului dari sisi kiri. Biasanya pengemudi lebih sering melihat spion kanan, jadi menyalip dari kiri bisa masuk ke blind spot mobil.
“Terkadang mobil tiba-tiba belok kiri karena merasa lajur kiri merupakan lajur yang aman. Orang juga seharusnya mendahului dari sisi kanan,” kata Agus.
Menyalip dari sisi kiri memang diperbolehkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan. Aturan menyalip kendaraan dari kiri juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 2 yakni:
Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perlu diingat adalah, ketika mau menyalip kendaraan, pastikan kondisi di depan mobil tersebut aman. Beri tanda dengan menekan klakson dan turunkan gigi agar tarikan gas lebih maksimal saat menyalip.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/27/144100915/video-contoh-pemotor-jangan-menyalip-dari-kiri