CIANJUR, KOMPAS.com - Pemberlakuan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan juga mencegah persebaran covid-19 selama libur nataru diberlakukan oleh Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat.
Aturan ganjil genap ini berlaku selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Satlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan puncak.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan Puncak yang diprediksi akan melonjak selama momen libur Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022).” kata Anom seperti dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Pengalihan kendaraan dilakukan di Bundaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan petugas dari dinas perhubungan.
Kendaraan yang hendak menuju Bogor dari arah Cianjur dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan via Sukabumi.
“Aturan ini akan diberlakukan setiap hari hingga 2 Januari ke depan. Tapi, sifatnya situasional juga, melihat situasi di lapangan atau kondisi volume kendaraan d Puncak,” ucap dia.
Terkait penerapan ganjil genap, ada pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti ambulan, armada pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.
“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP setempat,” ucanya.
Anom menambahkna, pihaknya juga menerjunkan sedikitnya 116 personel yang disebar di sepanjang jalur Puncak yang dibekali dengan scan barcode untuk memeriksa aplikasi PeduliLindungi pengguna jalan.
“Kalau untuk pemeriksaan mobilitas (tamu) di hotel, sesuai arahan pak kapolres itu melibatkan satuan fungsi dari jajaran polsek-polsek,” ujar Anom.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/25/071200415/jalur-puncak-cianjur-berlaku-ganjil-genap-sampai-2-januari-2022