Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Puncak Berlaku 24 Jam, Catat Syarat Perjalanannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (24/12/2021).

Petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalana yang menuju kawasan Puncak.

Tak hanya itu, petugas juga mulai memeriksa sertifikat vaksin dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Penerapan ganjil genap dan pemeriksaan serifikat vaksin ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini berlaku hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan di momen libur akhir tahun.

Bagi pengendara roda empat maupun roda dua yang tidak taat pada aturan tersebut, maka akan diminta putar balik oleh petugas.

“Ini yang harus diingat, nomor pelat kendaraan harus ganjil atau genap sesuai tanggal, wajib menunjukkan vaksin (dosis 1 dan 2) melalui aplikasi PeduliLindungi, kemudian hasil negatif antigen,” ucap Dicky, Jumat (24/12/2021).

Selain itu, petugas juga telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju Puncak.

10 titik pemeriksaan tersebut meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bendungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova.

“Posko-posko tersebut di jadikan check point sistem ganjil genap. pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksaan vaksinasi bagi yang belum,” kata Dicky.

Dalam pemeriksaan ini setidaknya sebanyak 280 petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor yang akan berjaga secara bergantian selama 24 jam penuh.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/24/140100315/ganjil-genap-puncak-berlaku-24-jam-catat-syarat-perjalanannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke