Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena membantu membuka jalan untuk ambulans yang sedang melintas.

Dalam video yang diunggah akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), terlihat petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

Polisi juga menjelaskan mengenai aturan lalu lintas yang dilanggar penggendara sepeda motor tersebut. Menurutnya, kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.

Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Aan menjelaskan, yang punya wewenang untuk pengawalan hanyalah pihak kepolisian. Pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.

Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan mengatakan bahwa pihak kepolisian mempunyai prioritas.

Menurutnya tindakan tersebut memang dapat dilakukan penilangan. Namun menurutnya, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.

Aan menyarankan, jika terjadi hal seperti itu sebaiknya masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.

Mengenai aturan pengawalan kendaraan prioritas sudah dijelakan pada pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/19/094100515/video-viral-pengendara-motor-kawal-ambulans-ditilang-begini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke