Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Bus Damri, Kini Tidak Perlu Tes PCR

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan belum lama ini mengeluarkan surat edaran yang berisi syarat perjalanan jarak jauh. Syarat tersebut tertulis dalam SE Menhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa pandemi Covid-19.

Dikeluarkannya SE tersebut, Perum Damri turut memperbarui syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh penumpang. Syarat pertama, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Pengecualian bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ucap Sidik Pramono, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Kamis (4/11/2021).

Ubahan syarat ada pada hasil negatif yang harus disertakan penumpang. Kini syarat perjalanan cukup sertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.

"DAMRI menyediakan 3 lokasi yang melayani Rapid Test Antigen yaitu Stasiun Gambir dan Stasiun Tanjung Karang dengan harga Rp 85.000, sedangkan untuk Pool DAMRI Palembang seharga Rp 100.000," ucapnya.

Terakhir, penumpang harus dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Bagi yang melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi, Damri tidak mewajibkan penumpang untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Penumpang dapat memesan tiket melalui Aplikasi DAMRI Apps atau portal tiket.damri.co.id. Lalu melakukan pembayaran dengan kartu debit atau kredit, LinkAja, Gopay, OVO, DANA, ShopeePay, Alfamart, Indomart, atau Virtual Account maupun transfer bank.

Untuk pencegahan penyebaran COVID-19, armada Damri secara rutin dilakukan pembersihan dengan disinfektan secara berkala, penyediaan hand sanitizer di dalam bus maupun di Pool serta tempat cuci tangan diberbagai area.

Operasional yang dijalankan juga sesuai dengan prinsip D5K, yaitu Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, Ketepatan, dan Kenyamanan penumpang dan pramudi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/05/090200315/syarat-naik-bus-damri-kini-tidak-perlu-tes-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke