Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Jarak Jauh Mobil Pribadi Wajib Antigen dan Vaksin Pertama

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak hanya bagi penumpang transportasi umum, aturan swab tes antigen dan vaksin dosis pertama juga berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh, termasuk mobil pribadi dan sepeda motor.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan langkah antisipasi untuk menahan pergerakan masyarakat jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

“Perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat ini nantinya wajib menunjukkan hasil antigen 1x24 jam, dan vaksinasi minimal dosis pertama, itu wajib,” ujar Adita, dalam diskusi virtual yang disiarkan Youtube FMB9ID_IKP (3/11/2021).

“Dan pengawasannya nanti, khususnya untuk kendaraan darat seperti bus, kemudian travel, dan juga kendaraan-kendaraan pribadi ini akan kita lakukan secara acak,” kata dia.

Adita juga mengatakan, memang tidak mungkin melakukan pengawasan satu per satu. Pasalnya, transportasi darat khususnya kendaraan pribadi bisa berangkat dari mana saja dan lewat jalan manapun.

“Tetapi setidaknya kita mengantisipasi dengan melakukan pemeriksaan secara acak. Bisa saja nanti di rest area, atau di kantor-kantor Kementerian Perhubungan yang ada di lintasan-lintasan nasional,” ucap Adita.

Menurutnya, masyarakat harus mengantisipasi dengan menyiapkan syarat perjalanan yang dibutuhkan.

“Namun demikian kami sarankan bukan karena pengawasan atau sanksinya, tapi ini kan demi kita sendiri, melindungi diri sendiri, melindungi orang lain,” kata Adita.

“Oleh karena itu, melakukan perjalanan butuh kondisi yang sehat, dan itulah mengapa dilakukan screening, dan juga vaksinasi,” ujar dia, melanjutkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/04/092200615/perjalanan-jarak-jauh-mobil-pribadi-wajib-antigen-dan-vaksin-pertama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke