JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dan pihak terkait berencana menerapkan skema pembayaran tol yang canggih, modern, serta mudah.
Pengembangan tersebut mengacu pada Teknologi Toll Road 4.0, di mana transformasi sistem transaksi akan diimplementasikan lewat pembayaran berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) dengan memanfaatkan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).
Sehingga, terciptalah lalu lintas yang bebas dari kemacetan sekaligus bisa menekan tingkat polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, pemanfaatan digitalisasi juga semakin meningkat.
Sebab ketika diterapkan secara penuh, tidak akan ada lagi gardu tol dan pengguna terhubung dengan satelit untuk proses pembayarannya. Jadi, kendaraan tidak perlu berhenti saat ingin masuk atau keluar jalan tol.
"Adanya road tax, saya rasa suatu langkah yang baik karena bisa jadi nanti akan dimanfaatkan sebagai sistem pendeteksi kendaraannya," ucap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
"Arahnya sangat jelas ya, supaya lalu lintas bisa terkontrol secara baik dan maksimal. Tetapi memang harus benar-benar terintegrasi serta transparan, terkhusus prihal proses pembayaran," kata Djoko, melanjutkan.
Jangan sampai, aturan terkait berdiri sendiri karena dapat menjadi dampak buruk terhadap pengendara lain. Seperti, pembayaran pungutan tol hanya dapat dilakukan di Samsat ketika membayar pajak kendaraan.
"Jangan sampai nanti pengendara kaget, tiba-tiba biaya pajaknya tinggi karena diakumulasikan dengan pembayaran tol. Ini harus jelas," katanya.
Di samping itu, kondisi transportasi umum atau pengganti pun harus kerap diperhatikan agar mengurangi kecenderungan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas harian.
Lebih lanjut, pengawasan juga harus baik agar tidak ada oknum yang bisa memalsukan stiker atau aturan modern berlaku nantinya.
Road tax sendiri merupakan program yang baru diluncurkan oleh Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam mengoptimalisasikan digitalisasi pajak kendaraan pada Selasa (18/10/2021) lalu.
Jadi, setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code. Tak lagi perlu cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.
"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Hanya saja saat dihubungi mengenai pemanfaatan lanjutan dari inovasi tersebut, pihak yang berkaitan belum bisa memberikan kepastian.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/04/084200515/rencana-road-tax-wajib-terintegrasi-dan-transparan