Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Kawasan Wisata Gunungkidul Kembali Diberlakukan

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Yogyakarta memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan wisata untuk mengurangi mobilitas dan juga menghindari adanya kerumunan di kawasan wisata Gunungkidul.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan, pemberlakuan ganjil genap di Gunung Kidul berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas.

Aturan ganjil genap diterapkan untuk memfilter bus-bus pariwisata yang akan memasuki kawasan wisata selama akhir pekan. Aturan ganjil genap juga akan diberlakukan selama 24 jam di rest area Bunder dan Pasar Senin.

Sementara, untuk mobil-mobil pribadi akan dilakukan langsung di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata Gunungkidul.

“Ganjil genap sesuai tanggal, misal kalau sekarang tanggal 22, berarti genap, jadi yang boleh masuk pelat nomor genap. Jadi yang belakang pelat nomor genap misal 1582, tapi kalau 1593 itu ganjil, enggak boleh masuk,” kata Martinus dilansir Kompas.com Sabtu (23/10/2021).

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono menambahkan, aturan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul berlaku mulai Jumat hingga Minggu.

“Betul (diberlakukan ganjil genap) semua tempat wisata mulai hari ini setiap Jumat-Minggu,” ujar Harry.

Harry juga mengatakan, penyekatan terhadap kendaraan roda empat akan diberlakukan di sejumlah titik yakni Rest Area Bunder, Terminal Semin, dan Terminal Wonosari. Di lokasi penyekatan tersebut juga akan dilakukan screening awal untuk bus pariwisata.

“Jika itu sesuai (misal) tanggal ganjil maka nomor (pelat) ganjil, akan lolos,” kata dia.

Bagi kendaraan yang lolos penerapan ganjil genap maka akan diberikan edukasi agar wisatawan menyesuaikan dengan syarat-syarat protokol kesehatan terutama untuk menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini karena nantinya di tempat pemungutan retribusi akan dilakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk wisatawan yang akan masuk ke Kawasan Wisata Gunungkidul.

“Yang tidak lolos terkait ganjil genap tentu saja tak boleh masuk, diputarbalikkan dan ini yang akan melakukan tim gabungan tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut, Harry menjelaskan penyekatan penerapan ganjil genap diberlakukan dengan menggandeng pihak-pihak terkait mulai dari Dinas Pariwisata Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan juga BPBD.

"Aturan ini akan diberlakukan selama ketentuan Inmendagri berlaku," ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/23/140200215/ganjil-genap-di-kawasan-wisata-gunungkidul-kembali-diberlakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke