Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kedapatan Tidak Punya SIM, Sopir Truk Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk belakangan sering terjadi. Polisi pun diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat kepada para sopir truk.

Pasalnya tak jarang para sopir kendaraan niaga belum memiliki SIM B1 ataupun B2. Bahkan dalam beberapa kasus, ada truk yang disopiri oleh mereka yang masih berada di bawah umur.

AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, sopir truk yang tidak memiliki SIM merupakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 281 UU No 22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi,” ujar Argo, kepada Kompas.com (21/10/2021).

”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” kata dia.

Seperti diketahui, bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan besar seperti truk dan bus di jalan raya, butuh SIM khusus sebagai syarat legalitas.

Namun pemohon SIM tidak serta merta bisa membuat SIM B1 atau B2 yang khusus diperuntukkan buat kendaraan besar.

Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau SIM untuk mobil biasa.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/22/071200415/kedapatan-tidak-punya-sim-sopir-truk-bisa-kena-denda-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke