Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Truk Adang Rombongan Bus yang Nekat Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu rekaman yang memperlihatkan rombongan bus nekat melawan arah tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram Romansa Sopir Truck, Rabu (20/10/2021).

Dalam rekaman tersebut terlihat empat bus dan mobil ELF yang nekat melawan arus di jalur lintas Lamongan, Gresik, Jawa Timur.

Beberapa warga yang berada di lokasi kejadian pun ikut turun tangan untuk membantu bus dan elf tersebut masuk ke jalur yang benar, dengan cara menerobos atau menaiki pembatas jalan.

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara pengemudi harus mengesampingkan ego pribadi demi keselamatan orang lain.

“Dengan alasan apapun pengemudi yang melakukan metode ini sudah masuk kategori berbahaya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan pihak lain,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

“Ini sangat berbahaya karena berada di lajur berlawanan dan harusnya disetop demi keselamatan. Selain itu bus tersebut juga sudah melanggar atauran lalu lintas,” kata dia.

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/21/094200615/viral-video-truk-adang-rombongan-bus-yang-nekat-lawan-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke