JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil terbakar secara tiba-tiba sudah bukan hal yang asing. Banyak faktor yang menyebabkan sebuah kendaraan dapat tersulut api, salah satunya seperti yang terjadi di Tol JORR baru-baru ini.
Guna meminimalisasi dampak mobil yang terbakar, pemilik mobil wajib menyediakan alat pemadam api ringan (APAR). Bahkan kini setiap mobil baru yang keluar dari diler wajib sudah dilengkapi dengan APAR sebagai kelengkapan standar.
Aturan soal APAR sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Namun perlu diingat, peletakan APAR harus tepat agar bisa segera dijangkau saat dalam keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menekankan bahwa lokasi penyimpanan APAR berperan penting agar penanganan kebakaran bisa efektif.
“Hanya masalahnya peletakannya saja yang harus benar, artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan harus benar-benar terikat,” ujar Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sony mengatakan, pada dasarnya penyimpanan APAR boleh di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunanya.
Misalkan di kabin belakang atau di bawah bangku penumpang depan. Pengemudi juga perlu menginformasikan letak APAR kepada penumpang.
Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, jangan menaruh APAR di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengemudi serta penumpang.
“Mudah dijangkau dan terlihat, itu yang penting. Ketika terjadi percikan api, pengemudi sudah bisa lebih sigap mengambil APAR, tak membutuhkan waktu lama,” ucap Jusri.
“Dengan mudah terlihat, pengendara juga bisa mengecek secara rutin kondisinya, terutama soal usia pakai yang harus diperhatikan,” katanya menambahkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/11/170200715/ingat-jangan-asal-simpan-apar-di-dalam-mobil