JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu, resmi mengeluarkan aturan soal konversi sepeda motor konvensional jadi motor listrik berbasis baterai.
Namun setelah berjalan, ada beberapa masukan yang diterima, salah satunya terkait ongkos atau biaya uji tipe yang dianggap terlalu mahal. Tingginya perhitungan tak diambil dari pengujian saja, tapi akumulasi beberapa hal lain, seperti kepengurusan surat-surat dan sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masalah biaya pengujian memang menjadi salah satu perhatian.
Karena itu, untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik agar bisa terus tumbuh, pihaknya akan membahas ulang terkait biaya uji konversi motor listrik agar bisa meringan.
"Sedang kami bahas yang soal konversi menyangkut biaya ujinya, kami akan turunkan baiayanya. Untuk angka jadi berapa nanti, itu belum kita bisa pastikan, kemarin ada usulan juga sekitar Rp 500.000, tapi cuma masih pembahasan," ucap Budi kepada Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Seperti diketahui, bila melihat dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, dijelaskan bahwa motor listrik yang dikonversi harus melakukan uji tipe agar legal digunakan dengan biaya sebesar Rp 4,5 juta.
Jumlah tersebut dinilai cukup tinggi, karena saat digabung dengan pengurusan administrasi lain, seperti STNK, BPKB, dan juga TNKB, jumlahnya bisa mencapai di atas Rp 10 juta lebih.
Dengan biaya yang tinggi, maka timbul anggapan memodifikasi atau merubah motor lawas ke listrik, lebih mahal dibandingkan beli produk jadi. Padahal, salah satu tujuan dari konversi sendiri agar bisa menekan biaya.
"Belum kami putuskan, tapi yang pasti biaya yang kami turunkan bukan dari uji tipenya saja. Biaya dari Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga kemungkinan akan kami nol kan juga," kata Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/25/133100715/dorong-konversi-motor-listrik-kemenhub-bakal-pangkas-biaya-pengujian-