Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Masih Berlaku di Bandung, Ini Aturannya

BANDUNG, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, beberapa upaya dilakukan oleh Pemerintah daerah. Salah satunya dengan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui penerapan ganjil genap.

Pemerintah Kota Bandung Bandung kembali memberlakukan pembatasan atas kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap nomor polisi di sejumlah titik Kota Bandung mulai Jumat (24/9/2021) sampai Minggu (26/9/2021).

Penerapan ganjil genap akan di lakukan di 5 titik pintu tol yang menjadi akses keluar masuk kota Bandung.

Selain itu penerapan ganjil genap juga dilakukan di ruas jalan menuju kawasan wisata Lembang tepatnya di sekitar Terminal Ledeng.

Untuk lokasi ganjil genap di pintu tol Bandung akan diterapkan di Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Pasteur.

Meski sama-sama diterapkan sistem ganjil genap, ada perbedaan aturan antara penerapan ganjil genap di gerbang tol pintu masuk Kota Bandung dengan kawasan Ledeng.

Jika di Gerbang Tol aturan ganjil genap hanya untuk kendaraan plat luar D, di kawasan Ledeng sistem ganjil genap berlaku bagi semua plat kendaraan.

Selain itu, ganjil genap di kawasan Ledeng juga berlaku untuk semua kendaraan roda empat maupun roda dua.

"Yang di Ledeng, semua diperiksa ganjil genap dan tidak ada aglomerasi, semua diputarbalikan kalau tidak sesuai tanggal ganjil genapnya," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara, Kamis (23/9/2021).

Penerapan ganjil genap di kawasan Ledeng juga dibatasi dengan penerapan waktu tertentu. Jadwal ganjil genap di Ledeng dilakukan setiap Jumat hingga Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Adapun kendaraan yang mendapat pengecualian selama penerapan ganjil genap seperti Dinas TNI/Polri, kendaraan diplomatik, pelat merah (Dinas Pemerintah), kendaraan pengangkut barang, kendaraan umum, ambulans.

"Semua ada aturannya termasuk roda dua (kena) ganjil genap, kecuali yang dikecualikan seperti mobil TNI, ambulans, pemadam kebakaran, roda dua di Ledeng itu diperiksa," tutur dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/24/144100315/ganjil-genap-masih-berlaku-di-bandung-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke