KOMPAS.com – Demi meningkatkan kembali gairah di sektor industri otomotif, pemerintah memberlakukan kebijakan insentif pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) 100 persen. Kebijakan mulai berlaku pada Maret 2021 dan berakhir Mei 2021.
Pada periode Juni hingga Agustus 2021, insentif PPnBM diperpanjang. Namun, ketetapan PPnBM atas mobil berubah menjadi 50 persen.
Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan insentif PPnBM hingga 31 Desember 2021. Diskon PPnBM yang diberikan kali ini kembali sebesar 100 persen.
Hal tersebut sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No 77/PMK.010/2021 tentang PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP).
Mengutip dari Kontan.co.id, Senin (5/7/2021), syarat mobil yang termasuk dalam skema insentif PPnBM adalah berkubikasi mesin 1.500 cc. Mobil juga diharuskan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60 persen.
President Director PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Naoya Nakamura mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya berkelanjutan pemerintah dalam memulihkan perekonomian di tengah pandemi, khususnya pada segmen otomotif.
Insentif PPnBM 100 persen yang diimplementasikan pada periode pertama terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemi.
“Kami berharap, pemberlakuan insentif PPnBM 100 persen menjadi sinyal positif bahwa kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat, serta menjaga antusiasme pasar,” kata Naoya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut Naoya menjelaskan, pihaknya akan mengimplementasikan pemberlakuan insentif PPnBM pada dua produk MMKSI, yaitu Xpander dan Xpander Cross dengan periode pengiriman unit 1 September – 31 Desember 2021.
Adapun besaran diskon sesuai kebijakan kompensasi PPnBM yang dapat dimanfaatkan konsumen MMKSI disesuaikan dengan varian dan warna yang dipilih.
Pertama, varian Xpander Cross Premium. Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih adalah Rp 18.190.000. Sementara, untuk warna lainnya Rp 18.030.000.
Kedua, varian Xpander Cross Automatic (AT). Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih Rp 17.730.000 dan warna lainnya Rp 17.570.000.
Ketiga, varian Xpander Cross Manual Transmition (MT). Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih Rp 17.010.000. Sementara, untuk warna lainnya Rp 16.850.000.
Keempat, varian Ultimate. Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih Rp 16.820.000 dan warna lainnya Rp 16.660.000.
Kelima, varian Xpander Sport AT. Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih Rp 16.750.000. Sementara, untuk warna lainnya Rp 16.590.000.
Keenam, varian Xpander Sport MT. Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih Rp 16.230.000 dan warna lainnya Rp 16.070.000.
Ketujuh, varian Xpander Exceed AT. Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih Rp 15.620.000. Sementara, untuk warna lainnya Rp 15.460.000.
Kedelapan, varian Xpander Exceed MT. Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih Rp 14.950.000 dan warna lainnya Rp 14.790.000.
Kesembilan, varian Xpander GLS AT. Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih Rp 15.050.000. Sementara, untuk warna lainnya Rp 14.890.000.
Kesepuluh, varian Xpander GLS MT. Besaran angka insentif PPnBM untuk warna putih Rp 14.270.000 dan warna lainnya Rp 14.110.000.
Pembedaan besaran insentif berdasarkan varian warna juga diberlakukan MMKSI pada tipe Xpander Rockford Black Edition.
Pertama, varian Xpander Rockford Fosgate Black Edition AT untuk warna kendaraan putih adalah Rp 16.900.000 dan Rp 16.740.000 untuk warna lainnya.
Kedua, varian Xpander Rockford Fosgate Black Edition MT untuk warna kendaraan putih adalah Rp 16.380.000 dan Rp 16.220.000 untuk warna lainnya.
Ketiga, varian Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition untuk warna kendaraan putih adalah Rp 18.190.000 dan Rp 18.030.000 untuk warna lainnya.
Naoya kembali menjelaskan, berdasarkan MMKSI Sales Data, sejak diberlakukannya insentif PPnBM 100 persen hingga Agustus 2021, unit Xpander dan Xpander Cross telah berhasil terjual sebanyak 26.000 unit.
“Kami merekomendasikan masyarakat yang tertarik pada dua produk andalan kami, yaitu Xpander dan Xpander Cross. Melalui dua produk itu, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan insentif yang berlaku guna mendapatkan benefit, kemudahan proses kepemilikan kendaraan dengan fitur, kelebihan produk, dan keseluruhan layanan yang maksimal dari Mitsubishi Motors,” tutur Naoya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/23/160746215/insentif-ppnbm-kembali-diperpanjang-ini-daftar-kendaraan-mitsubishi-motor