JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki kendaraan di Indonesia tentu harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK digunakan sebagai administrasi kendaraan, di mana harus diperbarui setiap tahun.
Memperbarui STNK atau biasa dikenal dengan perpanjang STNK terdiri dari dua, ada yang dibayar tahunan, ada juga per lima tahun. Untuk perpanjang STNK per lima tahun, ada biaya tambahan yang harus dibayar pemilik kendaraan.
Perpanjangan STNK per lima tahun ini juga sekalian mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Hal ini bisa dilihat pada bagian bawah pelat nomor, ada tahun berlakunya TNKB tersebut.
Bedanya dengan perpanjang STNK tahunan, ketika lima tahunan harus membawa kendaraan ke Samsat. Hal ini dilakukan untuk mengecek fisik, baik nomor rangka dan mesin.
Kemudian ada juga tambahan biaya untuk penerbitan STNK dan TNKB. Soal biayanya, jangan khawatir, karena sudah diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat. Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/22/161200415/biaya-tambahan-saat-bayar-pajak-kendaraan-5-tahunan