Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Berlaku di Akhir Pekan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memberlakukan aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di kawasan wisata dengan wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Ketentuan ini dihadirkan sebagai pengganti kebijakan yang berlaku untuk PPKM Jawa Bali pada 7-13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah terkait diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kermunan sehingga penyebaran Covid-19 semakin terkendali.

"Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke sana,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Menurut dia, ada tiga kunci utama hidup bersama Covid-19, yaitu cakupan vaksinasi, pelaksanaan pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) serta protokol kesehatan.

"Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka 3 strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini," ucap Luhut.

Dalam aturan ini, terdapat perbedaan dari ganjil genap di ruas utama yaitu hanya akan berlaku pada akhir pekan atau Jumat-Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Adapun rincian ruas yang berlaku ganjil genap masih dalam pembahasan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Selain menghadirkan aturan soal ganjil genap, pemerintah juga menerapkan kebijakan lain, seperti syarat masuk pintu penerbangan hingga pembukaan bioskop.

Langkah itu diambil setelah beberapa wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan level PPKM dari 4 ke 3 dan 2.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/15/070200915/aturan-ganjil-genap-di-kawasan-wisata-berlaku-di-akhir-pekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke