JAKARTA, KOMPAS.com - Helm merupakan salah satu piranti wajib bagi pengendara sepeda motor baik pengemudi maupun penumpang. Piranti ini berfungsi untuk melindungi kepala jika terjadi benturan.
Karena berhubungan dengan keselamatan jiwa, helm tak bisa sembarangan dibuat atau didesain. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Standarisasi untuk helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuan sendiri. Tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Standarisasi bertujuan menjamin mutu helm yang beredar di pasar. Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan sebagai berikut:
Kemudian untuk konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/13/141200515/pengendara-motor-tidak-pakai-helm-sni-bisa-didenda-rp-250.000-ini-aturannya