Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 13 September 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan akan tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap akan diteruskan selama seminggu ke depan, guna mengurangi mobilitas sosial.

Namun, petugas kini tidak lagi difokuskan di ujung-ujung jalan berlakunya ganjil genap. Nantinya, mereka akan ditempatkan seperti sebelum pandemi.

“Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan. Kami hanya memasang anggota di Bundaran Senayan, kemudian di Semanggi, kemudian di Bundaran Patung Kuda,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (6/9/2021).

“Kemudian kalau Rasuna Said kami pasang di simpang Mampang di bawah layang, kemudian sama di Jalan Imam Bonjol samping KPU,” lanjutnya.

Sambodo mengatakan, untuk pelaksanaan lokasi ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Rambu ganjil genap akan tetap ada di tiga lokasi tersebut.

“Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan, kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui ETLE atau secara manual,” kata dia.

Dengan kebijakan tersebut maka jumlah anggota polisi yang mengawasi ganjil genap akan berkurang dibanding sebelumnya. Menurut Sambodo hal itu tidak masalah karena masyarakat banyak yang sudah tahu mengenai ganjil genap.

“Pertama dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama, jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham. Kedua tenaga yang tadinya kita tempatkan untuk berjaga saat siang akan kota gunakan untuk malam libur dan weekend untuk berjaga di empat lokasi yang akan kota laksanakan CFN (crowd free night),” ucap Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/07/080200115/ppkm-level-3-diperpanjang-ganjil-genap-di-jakarta-tetap-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke