YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak 1 September kemarin, diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) alami perubahan. Diskon yang semula 100 persen kini hanya menjadi 25 persen hingga Desember mendatang.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Oleh karena itu, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sama seperti agen pemegang merk (APM) lainnya mulai mengerek harga mobil-mobilnya yang menjadi penerima insentif PPnBM. Salah satu mobil Daihatsu tersebut adalah Rocky.
Mobil SUV kompak yang rilis bebarengan dengan Toyota Raize ini memiliki 2 pilihan jenis dapur pacu, yakni mesin berkapasitas 1.200 cc dan 1.000 cc yang dilengkapi turbo.
Mengikuti regulasi insentif pajak penjualan tersebut, PT Mandiri Zirang Utama sebagai jaringan diler mobil Daihatsu di Yogyakarta pun telah merilis daftar harga terbaru untuk Rocky lengkap seluruh tipenya pada September ini.
Dari data yang diterima Kompas.com, Jumat (3/9/2021), saat ini tipe terendah untuk Daihatsu Rocky yakni 1.2 M M/T dibanderol Rp 193 jutaan, naik Rp 10 jutaan dari harga bulan sebelumnya yang Rp 183 jutaan.
Lantas untuk Rocky dengan dapur pacu 1.000 cc turbo, tipe tertingginya yakni 1.0 R TC CVT ASA TWO TONE SC saat ini dipasang pada harga Rp 258 jutaan. Angka tersebut naik dari sebelumnya yang Rp berkisar di harga Rp 244 jutaan.
Daftar harga Daihatsu Rocky yang akan dijabarkan di bawah tidak hanya berlaku di wilayah Yogyakarta saja, tapi juga untuk wilayah Magelang.
Selengkapnya, berikut harga terbaru Daihatsu Rocky di Yogyakarta dan sekitarnya untuk semua tipe pada September 2021 usai mengalami perubahan insentif PPnBM.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/05/092106715/ppnbm-25-persen-simak-harga-terbaru-daihatsu-rocky-di-yogyakarta