Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biar Tak Kena Tipu, Segini Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses balik nama pada kendaraan bermotor merupakan penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Balik nama biasanya dilakukan bagi orang yang membeli kendaraan dalam keadaan bekas. Namun kebanyakan dari mereka menyepelekan hal ini dengan alasan tidak mau ribet dalam mengurusnya.

Dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, ada salah satu syarat yakni membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang tertera di STNK dan BPKB. Jika belum dilakukan balik nama, maka harus meminjam KTP pemilik lama.

Ada beberpa biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Maka dari itu, jika membeli mobil atau kendaraan bermotor dalam keadaan bekas, pembeli juga harus memepertimbangkan biaya balik nama kendaraaan. 

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Pada saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan maka akan dikenakan biaya penerbitan TNKB baru juga.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dan Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/19/140441615/biar-tak-kena-tipu-segini-biaya-balik-nama-kendaraan-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke