Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Ada Ganjil Genap di Sukabumi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2. Perpanjangan PPKM ini dilakukan pada 10-16 Agustus 2021.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Polres Sukabumi akan menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan untuk kendaraan pribadi mulai Jumat (13/8/2021).

“Kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di keluarkan pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran virus Covid-19,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jumat (13/8/2021).

Lokasi penerapan berada sepanjang lintasan di pusat kota atau Jalan Siliwangi, ganjil genap ini hanya diberlakukan pada pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB-17.00 WIB.

“Pengecualian bagi Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik atau sembako dan kondisi darurat lainnya,” kata dia.

“Sementara, untuk titik cek poinnya mulai dari Simpang Jangilus hingga Simpang Pelita. Kendaraan pribadi yang tidak sesuai (plat nomor ganjil atau genap) pada hari itu akan diputarbalikan,” lanjutnya.

Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP. Riki Fahmi Mubarok membenarkan hal itu. Namun kebijakan tersebut masih tahap uji coba sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat.

“Iya cuma di situ saja sekalian uji coba saja. Ini hanya uji coba saja, apabila ada yang melanggar hanya teguran, untuk imbauan dengan adanya mobilitas ganjil genap masyarakat harus patuh saja,” kata Riki.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/170100715/ppkm-diperpanjang-ada-ganjil-genap-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke