Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tekan Mobilitas Warga Jakarta, Polda Metro Jaya Gelar Patroli 24 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2021. Kebijakan itu diberlakukan guna membatasi mobilitas masayarakat dalam penyebaran kasus Covid-19.

Adapun penyekatan di 100 titik di DKI Jakarta akan dihentikan setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, bahwa pihaknya akan menerapkan ganjil genap untuk membatasi mobilitas warga di Jalanan Ibu Kota.

“Mulai besok (Rabu) penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ucap Sambodo, Selasa (10/8/2021).

Polisi akan melakukan penerapan ganjil genap di 8 titik jalanan DKI Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Sementara itu, untuk pengendalian mobilitas masyarakat polisi akan melakukan sistem patroli selama 24 jam. Patroli tersebut diharapkan mampu mengendalikan mobilitas agar mencegah penyebaran Covid-19.

Berikut 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli di DKI Jakarta:
– Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
– Sepanjang Jalan Sabang
– Sepanjang Jalan Bulungan
– Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
– Banjir Kanal Timur
– Kawasan Kota Tua
– Kawasan Kelapa Gading
– Jalan Kemang Raya
– Masjid Al Akbar Kemayoran
– Sunter
– Jatinegara
– Jalan Pintu 1 TMII
– PIK
– Pasar Tanah Abang
– Pasar Senen
– Jalan Raya Bogor
– Jalan Maujen Sutoyo (Cawang PGC)
– Otista-Dewi Sartika
– Warung Buncit-Mampang Prapatan
– Ciledug Raya

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/11/070200615/tekan-mobilitas-warga-jakarta-polda-metro-jaya-gelar-patroli-24-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke