Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4 Diperpanjang, DAMRI Perketat Syarat Perjalanan

JAKARTA, KOMPAS.com – Damri mematuhi kebijakan Pemerintah terkait perpanjangan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4, khususnya dalam layanan angkutan Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Corporate Secretary Damri Sidik Pramono mengatakan, selama masa PPKM, Damri beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku.

“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju bandara mulai pukul 02.00 WIB – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam bandara mulai pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB,” ucap Sidik dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Senin (26/7/2021).

Selain itu, jumlah penumpang dalam bus juga dibatasi jadi 50 persen saja. Hal ini juga diawasi oelh petugas Damri sejak masuk pool hingga memasuki bus.

Pelaku perjalanan area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Kemudian bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas atau Keperluan dari pimpinan Perusahaan,” kata Sidik.

Jika tidak memenuhi persyaratan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Namun bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan permohonan refund dan reschedule dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter Damriindonesia.

Sejak awal pandemi Covid-19 tahun 2020, Damri telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Damri menerapkan protokol kesehatan mulai dari melakukan desinfektan pool dan bus, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing, wajib masker pelanggan dan pramudi, penyediaan hand sanitizer serta pembatasan kapasitas pelanggan (load factor) di dalam bus.

Damri mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. Sebagai transportasi publik, Damri tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak.

“Kami imbau untuk masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Jangan lupa untuk tetap berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali.” tutup Sidik.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/27/104200915/ppkm-level-4-diperpanjang-damri-perketat-syarat-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke