Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Angkutan Umum PPKM Level 4 di DKI, Melanggar Denda Rp 50 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemperov) DKI Jakata, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 mengenai Pemberlakukan Pebatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan penerapan PPKM Level 4 menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Sejumlah aturan dan syarat disampaikan, termasuk untuk aktivitas pada sektor transportasi umum yang wajib dipatuhi selama PPKM Level 4 berjalan.

Disebutkan untuk kegiatan moda transportasi, baik kandaraan umum, angkutan masal taksi konvensional dan online, serta kedaran sewa atau rental, dibatasi kapasitas penumpangnya sebesar 50 persen.

Artinya hanya boleh beroperasi dengan membawa 50 persen dari kapasitas penuh serta wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sementara untuk ojek online dan pangkalan, disebutkan masih boleh beroperasi normal dengan membawa penumpang namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Adapun penerapan protokol kesehatan dan sanksi pada sektor transportasi umum PPKM Level 4, mengacu pada pasal 24 dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada pasal 25 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan bila melanggar aturan, yakni ;

"(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pembekuan sementara izin; dan
c. pencabutan izin."

Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat. 

Apabila mengulangi kembali, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/22/135100115/regulasi-angkutan-umum-ppkm-level-4-di-dki-melanggar-denda-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke