JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, kepolisian akan menutup sebagian jalan tol di Jawa Tengah dan Jawa Timur mulai 16 Juli 2021.
Dikatakan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi, 27 pintu keluar tol di Jateng bakal ditutup pada 16-22 Juli 2021 guna menekan mobilitas masyarakat.
“Kendaraan yang diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” kata Ahmad, Selasa (13/7/2021).
Dirinya mengungkapkan bahwa Covid-19 menyebar melalui mobilitas barang dan masyarakat dari dan ke wilayah tertentu.
Ahmad melanjutkan, penutupan semua pintu keluar tol dikarenakan Provinsi Jateng merupakan wilayah tujuan, baik untuk mudik libur Idul Adha maupun akhir pekan.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada 27 exit tol mulai dari Brebes hingga Sragen yang akan ditutup sampai tanggal 22 Juli 2021.
"Hasil kordinasi dengan forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup, termasuk exit tol di 27 pintu exit tol akan kita tutup total mulai Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22," kata Iqbal.
"Semua exit tol dari Brebes sampai perbatasan Sragen. Dari Jakarta tidak bisa ke Jateng, dari Jatim juga tidak bisa ke Jateng," ucap dia menegaskan.
Penutupan beberapa akses jalan tol juga dilakukan di Jawa Timur. Beberapa pintu keluar jalan tol di Jawa Timur ditutup sementara selama PPKM darurat.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pintu keluar Gerbang Tol Sidoarjo serta Gerbang Tol Lawang sampai Pakis dan Kedungkandang/Madyopuro di Malang ditutup sementara mulai Senin, kemarin.
"Ini akan berlaku 24 jam selama PPKM darurat dan terus kami analisis serta evaluasi dengan melihat pergerakan masyarakat," kata Dwi, dilansir dari Antara.
Update di Jabotabek
PPKM darurat di Jakarta dan sekitarnya yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 terus diperketat.
Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menambah tiga titik penyekatan PPKM darurat, yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan, serta Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.
Penambahan tiga titik penyekatan tersebut telah disosialisasikan pada 10-11 Juli lalu, dan rencana mulai diterapkan pada Senin (12/7/2021).
Tiga ruas jalan yang dilakukan penyekatan kendaraan tersebut menambah daftar lokasi pembatasan mobilitas sebelumnya. Pada awal pelaksanaan sebelumnya, polisi hanya menyekat 63 titik ruas jalan di Jakarta.
"Maka, ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021).
“Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas," kata Sambodo.
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo kemudian mengumumkan penambahan lokasi penyekatan menjadi 72 titik. Namun, ia tak memaparkan titik penambahannya.
Kini total lokasi penyekatan menjadi 75 titik yang diberlakukan di beberapa akses masuk ke Jakarta. Polisi menyebut penyekatan diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal.
Berikut 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota atau provinsi dan jalur utama:
Pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol:
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Berikut 21 titik jalan rawan pelanggaran protokol kesehatan yang disekat:
Jakarta:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Tangerang Kota
1. Jalan Kali Pasir
2. Jalan Bandeng Raya
Tangerang Selatan
1. Kawasan Boulevard Alam Sutera
2. Jalan Sutera Utama
3. Jalan Gading Serpong
Depok
1. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI
2. Jalan M Yasin tepat depan McDonal's
Bekasi Kota dan Kabupaten
1. Jalan Boulevard Bekasi Kota
2. Jalan Utama Sumarecon
3. Jalan Cikarang Baru
4. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk
Sedangkan 14 titik pengendalian mobilitas, sebagai berikut :
1. Jalan Kasa (Jakpus)
2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)
6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)
8. Jalan Cikajang (Jaksel)
9 Jalan Gunawarman (Jaksel)
10. Kawasan Sunter (Jakut)
11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)
12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)
13. Kawasan Taman Sehati Cikarang
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/14/070200715/ppkm-darurat-sebagian-akses-tol-di-jateng-dan-jatim-tutup-sementara