JAKARTA, KOMPAS.com - Semua pemilik kendaraan bermotor baik roda dua atau empat diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali. Pajak juga berfungsi sebagai bukti pengesahan STNK kendaraan.
Dalam penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada rumus yang digunakan untuk menghitung besarannya. Ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan yang harus dibayarakan.
Faktor yang mempengaruhi besaran PKB yakni, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tarif pajak kendaraan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya sudah ditentukan.
Ketiga faktor tersebut dapat berubah besarannya setiap tahun. Hal tersebut yang membuat pajak kendaraan setiap tahun bisa berbeda besarannya.
Rumus PKB = NJKB x Tarif pajak x Bobot koefisien kendaraan
Adapun perbedaan dengan daerah lainnya yakni besaran tarif pajaknya. Tarif pajak kendaraan wilayah DKI Jakarta yakni sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama.
Tarif pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Sedangkan untuk NJKB, setiap kendaraan juga memiliki NJKB yang berbeda berdasarkan jenis dan tahun kendaraan tersebut. Untuk mengetahui besaran NJKB dapat dilihat di website https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB
Setelah mengetahui besaran PKB maka untuk mengetahui besaran pajak STNK yang harus dibayarkan yakni PKB ditambahkan dengan SWDKLLJ.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk besaran SWDKLLJ sudah ditetapkan.
"SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa," kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sebagai contoh ilustrasi perhitungan pajak kendaraan, misalkan terdapat sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta. Maka rumus perhitungannya adalah 2 persen x Rp 10 juta x 1 (bobot koefisien kendaraan) sehingga didapatkan nominal pajak Rp 200.000.
Selanjutnya, nominal pajak tersebut dijumlahkan dengan angka SWDKLLJ yang sudah ditetapkan. Dengan besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp 35.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp 235.000.
Jika yang akan dibayarkan pajak merupakan kendaran kedua, maka rumus akan tetap sama dengan kendaraan pertama, namun tarif pajak akan ditambahkan dengan pajak progresif.
“Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” ucap Herlina.
Untuk kendaraan kedua, rumus perhitungannya adalah tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan, lalu ditambah SWDKLLJ.
Sebagai contoh ilustrasi untuk kepemilikan kendaraan sepeda motor kedua, jika NJKB-nya sama-sama bernilai Rp 10 juta, maka perhitungannya adalah 2,5 persen x Rp 10 juta x 1 = Rp 250.000. Usai ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, besaran pajak tahunannya adalah Rp 285.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/13/122200015/begini-rumus-menghitung-pajak-kendaraan-bermotor