JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini surat izin mengemudi (SIM) yang beredar di masyarakat sudah semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini, seperti dilengkapi chip.
Melalui besutan tersebut, SIM tidak hanya sebagai dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya saja. Tetapi memiliki fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas.
Sehingga, pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian. Demikian dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, 23 September 2019.
"Keunggulan pertama, yang sangat penting ialah bagaimana kita bisa mencatat perilaku pengemudi , ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.
Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna. Lebih lanjut, berikut tiga fungsi utama Smart SIM;
1. Memuat data forensik
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, fungsi utama Smart SIM ialah bisa untuk menyimpan data forensik. Data yang dimaksud termasuk identitas NIK KTP yang tertera Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, serta alamat email.
Kemudian, nomor telepon pribadi, kontak darurat atau emergency number, dan sidik jari.
Supaya data tersebut bisa tersimpan di dalam SIM, maka akan disematkan sebuah chip penyimpan data. Chip ini menjadi ruang penyimpanan utama data penting pengendara mobil maupun motor.
Adanya data yang tersimpan di dalam chip Smart SIM bisa memudahkan polisi dalam penyelidikan dan penyidikan jika saja terjadi kecelakaan atau hal darurat lain yang terjadi pada Anda di jalan.
2. Merekam pelanggaran di jalan raya
Fungsi Smart SIM selanjutnya adalah bisa untuk merekam pelanggaran yang Anda lakukan di jalan raya.
Jadi, tidak hanya tilang manual oleh polisi di jalan maupun tilang digital melalui kamera pengawas yang ada di jalan, tapi juga melalui Smart SIM.
Model SIM teranyar ini bisa merekam jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengendara saat berlalu lintas. Alhasil, segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di jalan akan terekam di server Korlantas IRSMS.
Begitu pun dengan kecelakan yang melibatkan pengendara, bakal otomatis tercatat pada server tersebut.
3. Sebagai alat pembayaran
Fungsi terakhir ini merupakan salah satu yang digadang-gadangkan ketika peluncurannya tiba. Bagaimana tidak, SIM disebut mampu menjadi alat transaksi nontunai di jalan tol, naik kereta, Transjakarta, belanja, parkir, sampai bayar tilang.
Sangat praktis, apalagi maksimum saldonya terbilang cukup tinggi yakni Rp 2 juta. Hanya saja sampai sekarang layanannya masih belum optimal.
Tidak semua aktivitas memungkinkan SIM menjadi alat pembayaran dimaksud. Sekalipun bisa, baru ke beberapa bank tertentu saja seperti Bank DKI sehingga saat ini perlu pengembangan lebih lanjut.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/12/092200715/pahami-fungsi-smart-sim-bukan-sekadar-bukti-legalitas-pengguna-kendaraan