Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Titik Penyekatan Kota Solo Diperluas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli guna menekan penyebaran virus Covid-19. Sejumlah jalan dilakukan penyekatan termasuk di Kota Solo.

Setelah menutup Jalan Dr Radjiman, Satlantas Polresta Solo akan memperluas penutupan jalan. Jalan yang ditutup yaitu, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Pierre Tendean, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Yos Sudarso mulai ditutup hari Kamis (8/7/2021) mulai pukul 07.00-21.00 WIB.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, perluasan penutupan jalan tersebut dilakukan lantaran mobilitas warga masih tinggi.

“Kemudian masih ada toko non essensial yang buka. Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama berkorban untuk benar-benar sementara waktu di rumah dulu, kurangi mobilitas,” ucap Adhyt, Jumat (8/7/2021).

Sementara, khusus Jalan Slamet Riyadi akan ditutup selama 24 jam. Dimulai pada, Jumat (9/7/2021) mulai pukul 16.00 WIB hingga, Minggu (11/7/2021) pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, di Jalan Pierre Tendean, Nusukan, tampak dua pintu masuk jalan yang sudah dijaga oleh petugas dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Solo.

Adhyt melanjutkan, masyarakat yang hendak berkunjung ke Pasar diarahkan melalui jalan-jalan lain. Seperti di pintu selatan, tepatnya di utara Jembatan Keris.

Kendaraan pribadi yang ingin ke pasar Nusukan diarahkan petugas melalui jalan kampung yang mengarah ke Cagar Budaya Astana Oetara Makam KGPAA Mangkunegara VI.

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain kendaran emergency seperti armada damkar, ambulans, iring-iringan jenazah, armada milik TNI dan Polri, kendaraan Satgas Penanganan Covid, hingga kendaraan Satgas PPKM,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/09/114200415/ppkm-darurat-titik-penyekatan-kota-solo-diperluas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke