JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus harian Covid-19.
Meski demikian, Korlantas Polri memastikan bahwa layanan Satpas dan SIM Keliling tetap beroperasi normal selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.
“Aturan yang sama juga berlaku buat SIM keliling dan gerai," ujar Djati, kepada Kompas.com (3/7/2021).
"Tapi untuk gerai SIM di mal, mengikuti operasional mal bersangkutan, yang tutup sampai 20 Juli mendatang,” kata dia.
Djati juga mengatakan, bagi Satpas SIM yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.
“Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” ucap Djati.
Sementara itu, untuk jam buka masih normal mulai pukul jam 08.00 hingga 15.00 WIB. Selama PPKM Darurat ini, Satpas SIM juga akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/05/080200615/sim-keliling-buka-saat-ppkm-darurat-bagaimana-layanan-gerai-sim