JAKARTA, KOMPAS.com - Melonjaknya kasus penyebaran virus corona alias Covid-19 dalam beberapa waktu belakangan, terkhusus di wilayah Jawa dan Bali membuat Pemerintah RI menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Berlaku mulai 3-20 Juli 2021 mendatang, beragam aktivitas akan semkain dibatasi, tidak terkecuali layanan publik dan transpotasi. Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan ingin membayar pajak?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, sampai saat ini sejatinya operasional Samsat di Ibu Kota belum berubah. Tetap mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan 08.00 WIB - 14.30 WIB pada Jumat.
"Namun bila ingin memastikan keamanan diri, bisa memanfaatkan layanan daring atau jarak jauh (online)," katanya saat dihubungi Kompas.com.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, Anda mengunduh Samsat Online Nasional (Salmonas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Sehingga, dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.
* Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
* Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
* Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"
* Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
* Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
* Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
* Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
* Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK
Sebagai informasi, cara membayar pajak mobil dan motor secara online lewat Samolnas ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.
Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/074200915/ppkm-darurat-bisa-bayar-pajak-mobil-dan-motor-secara-online