Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terjadi Lagi Mobil Halangi Laju Ambulans, Bukti Pengemudi Minim Empati

Meski insiden tersebut kerap diunggah ke media sosial hingga menjadi viral, rupanya tak membuat pengemudi kendaraan pribadi jera. Padahal, ambulans adalah salah satu kendaraan yang diprioritaskan.

Terbaru, insiden ambulans versus pengemudi Xpander yang diunggah oleh akun Dashcam Indonesia, Sabtu (19/6/2021). Insiden tersebut diketahui terjadi di Jalan Raya Bogor Cibinong.

Tidak hanya menghalangi laju ambulans, pengemudi mobil Xpander tersebut bahkan sempai mengacungkan jempol ke bawah kepada mobil ambulans.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, hal ini bisa terus terjadi karena minimnya empati pengemudi mobil dan lemahnya pengetahuan tentang pentingnya kesadaran memberikan prioritas bagi ambulans.

“Secara umum ini kan pengetahuan dasar sekali, pengemudi wajib memberi ruang untuk ambulans lewat,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Sony melanjutkan, pengemudi mobil harus memikirkan dampak dari menghalangi ambulans yang butuh prioritas saat membawa pasien.

Maka dari itu Sony menegaskan, selain harus memiliki empati, pengemudi juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Aturan

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/19/152200515/terjadi-lagi-mobil-halangi-laju-ambulans-bukti-pengemudi-minim-empati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke