Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.

Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.

Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.

Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Ini menjadi persyaratan baru yanh harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.

"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Dalam pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa:

"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."

Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.

"Iya, di luar sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.

Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.

"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.

Biaya Bikin SIM A

Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/18/142100815/sekarang-bikin-sim-a-harus-punya-sertifikat-dari-sekolah-mengemudi

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke