Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Penerapan PPnBM 0 Persen di Tengah Polemik Pajak Sembako

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok atau sembako di tengah-tengah pengumuman perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.

Keputusan ini menimbulkan polemik, pemerintah dinilai membuat ekonomi masyarakat kelas menengah-bawah makin kalut, sementara itu memberikan keleluasaan bagi kelas menengah-atas.

Edy Priyono, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Money (PEN) Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan, dua hal tersebut merupakan sesuatu yang berbeda.

“PPnBM mobil ini kan kebijakan jangka pendek. Pendek banget malah, sekarang saja cuma sampai Agustus. Sedangkan perubahan kebijakan pajak terkait dengan PPN itu kebijakan jangka panjang,” ujar Edy, dalam tayangan Kompas Malam di Kompas TV (14/6/2021).

“Dalam arti akan diterapkan nanti setelah krisis berakhir, atau dianggap sudah berakhir. Atau kalau kita bicara tahun anggaran, yaitu tahun 2023,” kata dia.

Edy menambahkan, membandingkan relaksasi PPnBM dengan pajak sembako tidak ada relevansinya.

Sebab yang satu merupakan kebijakan jangka pendek, sementara satunya lagi masih berupa kemungkinan.

Edy juga mengatakan, ada dua alasan mengapa pemerintah memperpanjang relaksasi PPnBM 0 persen.

“Pada intinya ada dua yang dievaluasi, pertama adalah dampaknya terhadap penjualan mobil. Dan kami melihatnya itu, lebih banyak ke penjualan retail,” ucap Edy.

“Yang kedua, anggarannya masih ada tidak. Ini kan dialokasinya sekitar Rp 5,6 triliun, jadi anggarannya masih ada. Kemudian sampai dengan batas waktu kemarin belum terpakai semua, jadi tidak masalah untuk diperpanjang,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/15/080200915/alasan-penerapan-ppnbm-0-persen-di-tengah-polemik-pajak-sembako

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke