JAKARTA, KOMPAS.com – Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen kembali diberlakukan pemerintah. Rencananya, aturan diskon pajak ini berlaku untuk mobil berkapasitas 1.500 cc ke bawah sampai Agustus 2021.
Sebelumnya, diskon pajak ini telah berakhir pada Mei lalu, dan dilanjutkan insentif sebesar 50 persen mulai Juni 2021.
Namun, dengan munculnya kebijakan baru ini, harga mobil-mobil yang telah mengalami kenaikan pada awal Juni, diprediksi akan kembali turun. Lantas, kapan mobil Toyota turun harga?
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, saat ini Toyota masih memberlakukan harga jual dengan diskon PPnBM 50 persen.
“Kami sedang menunggu PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan),” ujar Anton, kepada Kompas.com (13/6/2021).
“Untuk lebih jelas detail aturannya, akan disesuaikan berdasarkan aturan pemerintah,” kata dia.
Sebagai ilustrasi, harga Toyota Avanza ketika relaksasi PPnBM 0 persen berlaku dimulai dari Rp 187,6 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 216,5 juta (tipe 1.3 G A/T).
Sementara saat diskon PPnBM 50 persen dibanderol mulai Rp 194,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) hingga Rp 224,2 juta (tipe 1.3 G A/T).
Sedangkan normalnya Avanza saat ini dihargai dari Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).
Menurut Anton, jika relaksasi PPnBM 0 persen kembali berlaku, maka harga jual akan kembali seperti periode awal diskon pajak.
“Iya (kembali), kalau 100 persen insentif means (artinya) pajak PPnBM-nya nol persen,” kata Anton.
Pembeli yang terlanjur melakukan pemesanan pada Juni ini juga tak perlu khawatir, sebab harga yang dibayarkan konsumen bakal disesuaikan dengan aturan yang bakal berlaku.
“Konsumen tentu kami akan perhatikan sebaik mungkin, tapi kami akan pelajari dulu dan sesuaikan dengak PMK,” ucap Anton.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/082200915/relaksasi-ppnbm-0-persen-ada-lagi-kapan-mobil-toyota-turun-harga