JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan meluncurkan sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi Nasional tahap kedua pada Juli 2021 mendatang.
Dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Istiono, akan ada 13 Kepolisian Daerah (Polda) yang tergabung dalam tahap tersebut.
"Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan bulan depan (Juli 2021). Ada 13 Polda," katanya, Kamis (3/6/2021).
Hanya saja, Istiono belum bisa menyebutkan secara pasti titik-titik mana saja yang akan menerapkan ETLE secara bersamaan ini. Tapi dipastikan wilayah terkait merupakan jalur krusial.
Sebelumnya, pada ETLE tahap pertama sudah ada 12 Polda yang menerapkan sistem tersebut. Di antaranya, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.
Kemudian ada juga Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Adapun beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE ialah, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, sampai memainkan gawai saat berkendara.
Tidak terkecuali, pengendara yang menggunakan plat palsu dan tak menggunakan sabuk pengaman. Para pelanggar dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai Rp 750.000.
"Sejak diterapkan ETLE, kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen. Sehingga, berdampak baik pada kelancaran lalu lintas serta tingkat kecelakaannya," kata Istiono.
Ia pun berharap bila sistem tilang elektronik ini dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Jadi, dalam jangka panjang bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/04/081200515/tilang-elektronik-nasional-tahap-ii-dimulai-juli-2021