JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil baru dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc resmi mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai April 2021.
PT Honda Prospect Motor (HPM), selaku agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia menjadi salah satu yang menerima kebijakan tersebut melalui Honda CR-V dan HR-V yang memiliki kubikasi mesin kurang dari atau sama dengan 2.500 cc.
Sebelumnya, HR-V dengan kapasitas mesin 1.500 cc sudah mendapatkan diskon pajak PPnBM 0 persen yang berlaku pada Maret 2021.
Namun memasuki awal Juni sampai Agustus 2021 nanti, semua mobil baru yang menikmati relaksasi PPnBM dari pemerintah, termasuk HR-V dan CR-V akan memasuki tahap kedua, yakni insentif 50 persen.
Berdasarkan data yang diterima redaksi Kompas.com, Honda HR-V mengalami kenaikan harga dengan kisaran Rp 9 jutaan hingga Rp 10 juta. Sementara Honda CR-V kenikan harganya berkisar mulai dari Rp 19 juta sampai Rp 22 juta.
Seperti contoh untuk HR-V tipe S M/T mendapat kenaikan harga Rp 9,4 juta menjadi Rp 296,6 juta yang sebelumnya Rp 287,2 juta.
Sedangkan untuk CR-V tipe 1.5 L Turbo Prestige mendapat kenaikan harga Rp 22 juta menjadi Rp 558,8 juta dari harga sebelumnya yakni Rp 573,1 juta.
Berikut daftar lengkap harga terbaru HR-V dan CR-V per Juni 2021 yang mendapat insentif PPnBM 50 persen untuk wilayah OTR Jakarta:
HR-V
1.5 S MT Rp 296,600,000
1.5 E MT Rp 307,300,000
1.5 E CVT Rp 330,500,000
1.5 E CVT SE Rp 348,100,000
CR-V
1.5 L Turbo Rp 506,300,000
1.5 L Turbo Prestige Rp 558,800,000
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/03/144100215/daftar-harga-hr-v-dan-cr-v-usai-ppnbm-50-persen