JAKARTA, KOMPAS. com - Potensi bahaya bisa terjadi di mana saja, salah satunya di jalan raya yang digunakan oleh berbagai macam karakter masyarakat.
Salah satu yang sering terlibat kecelakaan di jalan raya yakni pengendara sepeda motor.
Tentunya pada saat berkendara di jalan raya dibutuhkan konsentrasi penuh dan kesadaran terhadap lingkungan berkendara. Selain itu pengendara juga wajib waspada dan juga berhati-hati, karena jalan raya merupakan fasilitas umum yang dilalui oleh berbagai macam kendaraan.
Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, ada tiga faktor yang menjadi penyebab timbulnya potensi bahaya pada saat berkendara bagi pemotor. Tiga faktor tersebut antara lain potensi bahaya dari diri sendiri, kendaraan, dan juga lingkungan.
“Biasanya jika dari diri sendiri itu seperti pengendara yang mengantuk, kurang konsentrasi dan kurangnya keterampilan dalam berkendara,” ucap Agus kepada Kompas.com belum lama ini.
Disarankan pada saat mengendarai sepeda motor, dipastikan tubuh dalam keadaan fit dan berkonsentrasi pada saat mengoperasikan kendaraan. Jika kondisi badan sedang tidak sehat dan terpaksa bepergian, maka bisa menggunakan transportasi umum.
Potensi bahaya yang kedua yakni dari kendaraan. Faktor dari kendaraan bisa dikarenakan perawatan sepeda motor yang tidak teratur. Selain itu modifikasi yang tidak tepat dan mengesampingkan keselamatan berkendara juga menjadi potensi bahaya dari kendaraan it sendiri.
Kemudian yang ketiga yakni faktor lingkungan. Faktor lingkungan merupakan faktor yang sedikit susah untuk diprediksi. Faktor lingkungan antara lain jalan rusak, kemacetan, dan kondisi cuaca.
Kurangnya antisipasi potensi bahaya pada saat berkendara dapat menjadi faktor yang menyebabkam kecelakaan di jalan raya. Untuk itu pahami faktor potensi bahaya yang ada dan berusaha untuk menghindarinya.
“Potensi bahaya di jalan raya itu banyak. Paling penting pengendara harus bisa memprediksi setiap situasi yang kira-kira berbahaya di jalan raya,” kata Agus.
Terakhir, pengendara diimbau untuk tetap taat peraturan lalu lintas untuk menghindari potensi bahaya di jalan raya.
Misalnya tidak melawan arus dan tidak berhenti di tempat yang dilarang untuk berhenti. Karena pemasangan rambyu lalu lintas sudah diperhitungkan resikonya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/03/071200915/kenali-potensi-bahaya-berkendara-di-jalan-raya-bagi-pengguna-motor