Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Kebocoran Ban yang Masih Bisa Ditambal

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara, bukan tidak mungkin mobil yang digunakan mengalami kebocoran pada ban.

Kebocoran ini bisa disebabkan banyak hal, salah satunya jebakan-jebakan yang ada di jalan seperti paku atau benda lain yang bisa membuat ban bocor.

Untuk menghemat pengeluaran, biasanya pemilik kendaraan akan menambal ban yang bocor dan tidak mengganti dengan yang baru.

Namun, perlu dipahami ada jenis kebocoran pada ban yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi, alias harus beli baru.

On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Zulpata Zainal mengatakan, posisi bocor yang tidak bisa ditambal lagi yaitu ada pada bagian ban yang menempel di pelek atau disebut bead.

“Kalau bagian bead nya sudah rusak atau koyak dan untuk dimensi tertentu lubang bocor ban besar sekali, itu sudah tidak bisa diperbaiki,” kata Zulpata saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Zulpata menjelaskan, posisi bead yaitu ditarik ke atas sebesar 40 mm dari ujung pelek. Kalau di atas posisi itu lukanya, masih bisa diperbaiki.

Untuk memperbaiki ban yang bcoor di dinding ban ada syarat besar dari lukanya. Maksimal lebarnya 22 mm dan panjangnya 50 mm.

“Sedangkan kalau di telapak ban, diameter maksimal dari bocornya 25 mm,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/30/154100415/ini-syarat-kebocoran-ban-yang-masih-bisa-ditambal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke